Selasa, 09 Desember 2014

Babak Baru Fungsi dan Tugas BPD






FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa

BABAK BARU BPD PASCA LAHIRNYA UU No.6/2014 TENTANG DESA

Dengan ditetapkannya UU Desa No. 6/2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi lembaga desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa.
Dalam acara  Dialog Kebijakan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam UU Desa yang Baru yang diselenggarakan di Gedung PDAM Kabupaten Magelang, 16 Maret 2014, peserta mengutarakan sejumlah problematika yang dihadapi BPD. Pertama, BPD belum memahami tugas dan pokoknya. Untuk itu dirasakan perlu adanya, pembekalan, bimbingan bagi BPD, baik dari akademisi, camat, atau pihak yang ditunjuk. Kedua, rekrutmen BPD. Biasanya para anggota BPD berasal dari orang seadanya, jarang ada yang minat untuk mendaftarkan diri sebagai BPD. Ketiga, penggajian, Karena BPD tidak mendapatkan gaji seperti kepala desa dan perangkatnya. Ini termasuk salah satu faktor yang menyebabkan BPD tidak menjalakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Setiap kegiatan yang dilakukan BPD perlu menggunakan dana, tetapi tidak ada alokasi anggaran untuk itu.
Khusus mengenai anggaran,  Ahmad Muqowam, Pansus UU Desa DPR RI, menanggapi, selama ini dana yang dialokasikan  ke desa baru 3% dari yang diamanatkan UU No 32 tahun 2004.Dengan adanya UU Desa ini, desa akan mendapatkan alokasi lebih dalam penganggaran. Alokasi itu meliputi ADD (Alokasi Dana Desa) dan DAD (Dana Alokasi Desa). Harapannya, dengan adanya penambahan alokasi tersebut Desa menjadi maju dan mandiri.
Pada masa lalu, desa hanya menjadi objek pembangunan. Desa menjadi arena kepentingan negara. Masyarakat menerima jadi tanpa adanya partisipasi yang baik. Setiap hasil Musyawarah Desa yang diajukan, sering menghasilkan kebijakan yang berbeda. Terkadang SKPD terkait tidak membaca hasil Musyawarah Desa sehingga kebijakan yang turun berbeda dengan kebutuhan masyarakat.  Sekarang berbeda, desa tidak lagi menjadi sistem pemerintahan daerah. Tetapi desa mandiri dengan mendapatkan otonomi sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas penyelenggara desa agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.                 
UU Desa ibarat menyapih anak dan anak yang dimaksud adalah Desa. Ini merupakan babak baru bagi desa agar lebih maju dan mandiri. Kunci yang terkandung UU Desa adalah pemberdayaan. Saat ini bukan lagi memberikan ikan tetapi dengan memberikan kail. Desa menyusun perencanaan, mengawasi dalam pelaksanaan dan mengontrol dalam evaluasi. Perencanaan itu harus sesuai realitas bukan sekedar angan-angan belaka. Maka UU Desa memberikan penguatan bagi desa, mereka mandiri dalam menentukan rumah tangganya sendiri. Penguatan tersebut bukan hanya dilakukan bagi desa dan aktor-aktornya tetapi juga pemeritantah daerah, agar tidak setengah hati.
“UU Desa lahir dari perjuangan dan perjalanan yang panjang. Inti dari UU ini adalah mengenai alokasi dana untuk desa. Dalam kaitannya dengan gaji BPD, BPD berbeda dengan perangkat desa. Jika perangkat desa mendapatkan gaji dari tanah bengkok dan lainnya maka BPD tidak mendapatkan gaji. BPD merupakan panggilan jiwa bagi mereka yang peduli dengan desa,” jelas Sutoro Eko.
Inti dari UU ini adalah terletak pada alokasi dana untuk desa. Jika kemarin alokasi dana bagi desa hanya ADD maka saat ini ditambah dengan adanya DAD (Dana Alokasi Desa), selain itu ADD rata-rata juga akan naik. Jika kepala daerah tidak mengalokasikan dana tersebut, dana-dana akan ditarik oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola, tetapi hanya menjadi perantara antara desa dengan pusat.
Terdapat empat komponen bagi desa yaitu: kuat, mandiri, maju dan demokratis. Komponen awal dari sekian komponen ini adalah desa yang mandiri. Jika kemarin desa tergantung kebaikan kepala daerah maka sekarang desa harus memperkuat kedudukannya. Desa bukan lagi kepanjangan dari pemerintah tetapi menjadi pemimpin masyarakat.
Dalam pembangunan, dahulu desa adalah objek atau arena bagi negara, kini  Undang-undangDesa yang baru akan membentengi hal tersebut. Desa bukan lagi berkeliling mengajukan proposal namun kebutuhan dananya telah dicukup dari alokasi-alokasi yang telah dianggarkan dalam UU Desa. Negara memperkuat desa dengan alokasi dana sehingga pada waktu kampanye pemilih umum tidak aka ada calon-calon yang menjanjikan sesuatu karena desa telah berdaya. Bagi BPD,UU No.6/2014 tentang Desa diharapkan menjadi senjata agar BPD mampu menjalankan pokok dan fungsinya dengan baik.
                                                                                   
Penulis: Minardi Kusuma
Editor:Umi                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             

Rabu, 26 Maret 2014 13:53:51 - oleh : admin

Informasi "Babak Baru BPD Pasca Lahirnya UU No. 6/2014 tentang Desa" Lainnya

Komentar Pengunjung

2. Kedudukan BPD
Sabtu, 11 Oktober 2014 15:26:32 - Oleh : Khaeril Anwar
Bpd sebenarnya hampir sama tugas dan fungsi dengan dprd, tapi bpd sekarang belum bisa berbuat banyak karena masih belum tahu tupoksinya oleh karena itu perlu penguatan 
kelembagaan BPD ke depan

1. Respec
Jum`at, 25 Juli 2014 00:32:56 - Oleh : Oyank Bongkar
Gimana caranya supaya bisa di bagikan di akun fb?!.

Name:
Email:
Comment Title:
Comment:
Security Code:
Type Code:

Alamat vervalPD dan peserta UN

Alamat VervalPD untuk teman

Untuk sekedar membantu teman-teman yang kesulitan dalam memverval Peserta Didik dan melihat dapat Peserta Ujian Nasional, dapat ngklin alat di bawah ini :

Silahkan klik Alamat VervalPD yang berwarna ini

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah terbit, untuk melihat peraturan tersebut dapat menklin PP No.6 Tahun 2014 ini




Jumat, 05 Desember 2014

Struktur BPD












Padamu Negeri adalah link untuk melakukan proses data guru pada situs padamu negeri, anda dapat melakukan berbagai kegiatan dalam hal yang berhuibungan dengan data keguruan.


Software Pilkades

Aplikasi Pemilihan Kades Sako Kec. Rambutan 
Kab. Banyuasin Provinsin SumSel

Menghadapi masa pemilihan Kepala Desa Baru Tahun 2015 yang akan datang, BPD Sako menyiapakan software khusus untuk pemilihan kepala desa. Software tersebut diberi nama Aplikasi Pemilihan Kepala Desa Sako.

Walaupun belum ada kepastian penggunaan software ini, karena belum ada persetujuan Camat, Bupati, tetapi setidaknya BPD sudah berupayah untuk memanfaatkan perkembangan teknologi komputer sekarang ini dalam proses pemilihan kepala desa.

Ada berapa manfaat yang didapat dari penggunaan software ini, antara lain sebagai berikut:
I. Penghematan biaya, dengan dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Tidak memerlukan surat suara
  2. Tidak menggunakan kotak suara
  3. anggota kepanitian lebih sedikit
          Dengan demikian dalam segi biaya bisa lebih sedikit atau lebih hemat

II. Efisiensi Waktu, dengan dasar-dasar sbb:

  1. Tidak perlu membuka satu persatu surat suara untuk dilakukan perhitungan, tetapi dengan cukup menekan satu tombol HITUNG, dalam waktu kurang dari 1 (satu) menit sudat didapatkan calon Kades yang terpilih.
  2. Tidak perlu berlama-lama dalam membuat berita acara pemungutan suara, cukup cetak 1 (satu) tombol CETAK, maka semua berita acara yang berhubungan proses Pilkades, tetapi cukup 5 (lima) menit seluruh berita acar tercetak dan siap dilaporkan ke Kecamatan.
III. Meminimalisir kecurangan dilapangan, dengan dasar:

  1. Menghindari adanya kecurangan oknum panitia yang berpihak pada salah satu calon, dengan software ini tidak ada kesempatan oknum tertentu untuk melakukan hal tersebut.
  2. Dal hal-hal lain kemungkinan dilapangan yang belum  terpikirkan sebelumnya.


    Gambar Tampilan Program Aplikasi Pilkades Sako